Fahri Berkata KPK akan Hilang Jika KUHP Sah
Sidang Setya Novanto Membawa Nama SBY
Jumat, 26 Januari 2018 | 09:23 WIB
Pemanggilan
Pemanggilann Setya Novanto

"KPK itu dibubarkan saja. Sudah enggak diperlukan kok. Itu bercanda saja kok semua, enggak ada yang konkret sekarang hitung kerugian negara, enggak ada," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Fahri menganggap selama ini KPK bercanda saja. Contohnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Sidang Setya Novanto Membawa Nama SBY
Jumat, 26 Januari 2018 | 09:23 WIB

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.
Saksi yang dihadirkan:
- Direktur Jenderal Kependudukan
- Pencatatan Sipil
- Irman
- Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
- Sugiharto
Kemudian, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan pengusaha Yusnan Solihin.
Berikut beberapa fakta persidangan yang terungkap:
Memunculkan nama SBY di persidangan dengan alasan:
- SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung
- Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP
- Gamawan Fauzi diberitahu uang Rp 78 miliar
Dalam persidangan, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.
Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.
Hal itu berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR. Bahkan, anggaran yang diajukan lebih besar, yakni senilai Rp 5,9 triliun.
"Tahun 2008, Rp 60 miliar saja enggak disetujui. Faktanya, anggaran e-KTP semua disetujui," kata Irman.
Irman berharap pertemuan dengan Ketua DPR kala itu bsa memuluskan pembahasan anggaran. (Kompas TV)
Pemanggilann Setya Novanto

Pada Rabu 10 Januari 2018,
Kasus Setya Novanto terhadap e-KTP korupsi yang terduga katanya.
Setya Novanto tertuduh sebagai penyalahgunaan e-KTP dan sampai saat ini masih selalu saja dibacarakan.
Tujuan KPK untuk Setya Novanto:
- Diberikan sanksi pidana
- Akan dimasukan selama daftar pencarian DPO
Sampai saat ini KPK selalu mengingatkan saja kepada novanto agar permintaannya segera berjalan.
Fredrich Yunadi ada Hubungannya dengan Novanto dalam Kasus e-KTP
KPK memeriksa Fredrich selama 10 jam.
Alasan Fredrich dalam kasus e-KTP :
- Tidak berniat untuk menghalangi atau melindungi kasus Novanto
- Merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto

Undang Undang yang dilanggar olehnya:
- Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013
Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan. Advokat yang membela kliennya, namun dianggap menghambat proses hukum, maka bisa dijadikan tersangka.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.
Ini adalah pesan pepatah yang ia sampaikan:
"Itu permainan. Itu satu rangkaian skenario untuk membumihanguskan," kata Fredrich.