Penggunaan Uang Virtual atau Bitcoin

Bank Indonesia telah melarang penggunaan uang virtual bitcoin yang dimana uang tersebut akan dikirim melalui trader online.
Ada beberapa penyebab mengapa uang bitcoin yang Anda kumpulkan bisa dilarang:
- tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga mata uang virtual
- Sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab
- Tidak ada otoritas yang menaungi kegiatannya
- Tidak memiliki administrator resmi
- Nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap sejumlah risiko.
Risiko yang dimaksud adalah penggelembungan serta rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Lebih jauh lagi, dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat," ucap Agusman.
Penyebab tersebut menyebabkan penghasilan bitcoin telah menurun dan tidak stabil.
Hingga saat ini, mata uang yang resmi beredar dan dipakai di Indonesia adalah rupiah. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Melalui hal ini, Agusman turut menyampaikan BI sebagai otoritas sistem pembayaran melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, baik itu prinsipal, penyelenggara switching, kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, dompet elektronik, serta transfer dana untuk memproses pembayaran dengan mata uang virtual.
Larangan yang sama juga berlaku bagi penyelenggara teknologi finansial atau fintech di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank. Hal ini sudah diatur sebelumnya melalui Peraturan Bank Indonesia 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.